Apa Bisa Beli Saham diluar Jam Bursa? Begini Penjelasannya!

Beli Saham diluar Jam Bursa – Dunia investasi saham memang masih menjadi pilihan banyak  investor untuk meraup keuntungan. Meskipun demikian, banyak sekali peraturan yang harus dipahami Dan ditaati oleh setiap pemainnya, tidak terkecuali jadwal beli saham. Namun, bagaimana jika ingin beli saham diluar jam bursa, apakah bisa?

Pada dasarnya waktu jual  beli  saham telah/diatur  oleh BEI sesuai  dengan jadwal yang ditentukan. Meskipun demikian, ada sebagian orang yang tertarik untuk membeli saham di luar ketentuan jadwal tersebut. Lantas bagaimana hukum pembelian tersebut, sah atau tidak? Agar tidak  semakin penasaran, simak ulasan berikut hingga selesai, ya!

Apa Itu  Jam Bursa Saham?

beli saham diluar jam bursa

beli saham diluar jam bursa

Bagi sebagian investor profesional tentu sudah khatam dengan jam bursa saham ini. meskipun demikian, ternyata masih banyak juga yang belum paham terkait hal tersebut, khususnya bagi investor pemula. Bagi yang belum paham tidak perlu khawatir, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap terkait jam bursa saham tersebut.

Istilah jam bursa saham sendiri merujuk pada rentang waktu yang  diberikan oleh lembaga penyedia sarana, yakni BEI sebagai transaksi jual beli  saham. Pada rentang waktu atau jam bursa tersebut, tiap  trader dan investor akan saling melakukan penawaran dan permintaan saham hingga terbentuk harga.

Jam bursa saham tersebut sengaja dibentuk karena setiap kegiatan transaksi trading dalam pengawasan lembaga pengawas, seperti Bapepam-LK. Meskipun demikian, jadwal yang ditetapkan oleh BEI ini bersifat fleksibel dan bisa berganti sewaktu-waktu. Untuk itu, setiap pelaku trading saham haru selalu mengikuti update informasi terbaru terkait jadwal bursa saham tersebut.

Jadwal Bursa Saham Indonesia

Pada dasarnya kegiatan trading saham di Bursa Efek Indonesia memiliki waktunya  masing-masing, sehingga investor tidak bisa melakukan trading dengan sembarangan. Secara umum, ada empat jenis waktu  yang ditetapkan oleh Bursa Efek  Indonesia (BEI), yakni Reguler, Tunai, Negosiasi  dan Perdagangan Derivatif.

Meskipun memiliki jenis waktu  yang cukup banyak, namun keempat jadwal tersebut menggunakan jam buka yang sama, yakni pada pukul 09.00. Sedangkan, untuk jadwal pasca penutupan pun semuanya sama, yakni pada jam 16.15 waktu JATS.

Waktu  yang disebutkan di atas merupakan ketetapan baru yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia selama pandemi covid-19  ini. Ketetapan jadwal trading tersebut dibuat untuk menghindari crossing tomorrow pada pasar negosiasi.

Meskipun jadwal trading mengalami perubahan, namun soal pengaturan libur  masih sama, yakni hari  Sabtu, Minggu dan juga libur nasional. Walau pun jadwal telah dibuat oleh BEI, namun investor masih bisa melakukan kegiatan pre-opening mulai pukul 08.45 hingga 08.55, serta jam 08.55 sampai 08.59 saja.

Beli Saham diLuar Jam Bursa, Apakah Bisa?

Pertanyaan yang sering muncul di  kalangan investor, khususnya pemula yakni  terkait boleh atau tidaknya  membeli saham di  luar jam bursa. sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa seluruh kegiatan trading telah diatur sesuai dengan ketentuan dari BEI, tidak terkecuali jam waktu trading.

Pembelian saham di luar jam bursa sebenarnya adalah kasus yang jarang ditemui. Hal tersebut karena pada dasarnya seorang investor tentu sudah paham terkait jam operasional trading tersebut.

Apabila dilihat dari keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka kegiatan trading hanya  dapat dijalankan sesuai dengan  jam bursa yang sudah ditentukan. Dengan kata lain, kasus pembelian saham di luar jam bursa dinyatakan tidak  sah oleh badan pengawas. Oleh karena itu, setiap investor harus mengikuti jadwal trading yang berlaku di  Indonesia saat ini.

Itu  tadi ulasan lengkap terkait jam bursa saham yang wajib diketahui  oleh investor, khususnya  para pemula. Bagi yang tertarik di  dunia investasi  saham, maka wajib hukumnya mengetahui informasi terkait jam bursa saham ini. Hal tersebut tentu sangat penting bagi setiap pelaku trading untuk menghindari kesalahan fatal seperti melakukan kegiatan beli saham diluar jam bursa yang telah ditetapkan.

5/5 - (1 vote)
Apa Bisa Beli Saham diluar Jam Bursa? Begini Penjelasannya! | Guntur Hardja | 4.5